PANDANGAN
MENGENAI HUKUMAN MATI BAGI SEORANG PENJAHAT
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Dari
zaman dahulu hingga sekarang telah terjadi banyak kejahatan dan
mengakibatkan
banyak menimbulkan harta benda bahkan mengorbankan nyawa orang lain
yang telah diberikan oleh Allah sendiri kepada umat manusia ketika
Tuhan telah mempercayakan untuk menjaga dan memlihara, ketika kita
sedang tidak siap ada seorang maupun kelompok merampas dan membunuh
apa yang telah Tuhan percayakan sebagai Amanat Agung, saya selaku
penulis makalah ini akan membahas pandangan tentang hukuman mati bagi
seorang penjahat, bagaimana yang seharusnya hukuman mati itu
dilakukan terhadap pelanggaran yang berat dan dampak yang telah
dilakukan seorang penjahat jika ia dengan sadar telah melakukan
pelanggaran yang mengakibatkan kerugian baik harta benda maupun nyawa
orang lain dan juga menurut pandangan Alkitab, diharapkan dapat
memahami kenapa hukuman mati harus diberlakukan dikarenakaan hingga
pada saat ini hukuman mati masih diperdebatkan dikarenakan ada yang
pro dan kontra melalui makalah ini diharapkan dapat memberikan
pemahan jika hukuman mati itu harus dilakukan untuk menegakan
keadilan.
BAB
II
ISI
Hukuman mati ialah
suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa
pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas
seseorang akibat perbuatannya.
Ketika
sebuah tindakan
yang dilakukan tidak dipikirkan secara matang dan pertimbangan yang
penuh dengan kesadaran untuk mengambil keputusan, maka akan
menimbulkan kerugian bagi oranglain baik harta maupun kehilangan
nyawa seseorang.
Pemerintah
dalam hal ini yang telah dipercayakan untuk mengatur Hukum yang
berlaku di suatu pemerintahan harus memiliki dasar yang kuat
pengambilan keputusan dan pertimbangan yang sangat baik, jika tidak
akan mengakibatkan dan membahayakan dan merugikan oranglain
bahkan dapat menimbulkan konflik yang yang berkepanjangan.
Pengambil
keputusan tindak kasus pidana harus mempertimbangkan pelanggaran yang
telah dilakukan seorang terpidana,
menimbang dampak yang telah dilakukan akibat pelanggaran yang
dilakukan dan memiliki data yang akurat untuk membuktikan keputusan
yang diambil.
Ketika
seorang penjahat melakukan kejahatan,
dengan terencana dan dilakukan secara sadar, sebelum melakukan
kejahatan pasti telah memikirkan dampak akibat perbuatannya yang
telah dilakukan, resiko dari perbuatan yang diakibatkan, bahkan
hukuman dari tindak kejahatan yang dilakukan, ketika kejahatan yang
dilakukan dampak yang ditimbulkan kepada korban, Masyarakat luas,
Pemerintah dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar, maka
penjahat harus mendapatkan konswekensi yang sepadan untuk
mempertangungjawabkan perbuatanya yang telah dilakukakan.
Dalam
sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati, diantaranya
adalah :
- Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
- Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
- Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
- Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
Sebagian
besar Negara-negara didunia memberlakukan hukuman mati dengan metode
yang berbeda-beda dan tingkatan yang berbeda tergantung dengan
kebijakan Negara tersebut, dan Standar
Undang-undang peraturan yang telah dibakukan dan diketahui semua
lapisan masyarakat dan disosialisasikan.
Pelaksanaan
hukuman mati di Indonesia
Hukuman
mati masih dipraktekkan di Indonesia sampai dengan saat ini, terutama
untuk beberapa tindak pidana berat, seperti pembunuhan berencana
(Pasal 340 KUHP), peredaran narkotika, dan terorisme. Namun terkadang
masih Kontra diktif karena dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Ketika
semua pihak dan lapisan Masyarakat mengetahui ketentuan dan batasan
Undang-undang yang di berlakukan dan menjadi tolak ukur sejauhmana
pemahaman Masyarakan tentang kepedulian terhadap sesama ini menjadi
peringatan akan segala tindakan yang kita lakukan harus di pikirkan
dan di pertimbangkan secara baik, sebelum mengambil keputusan untuk
melakukan sebuah Kasus kejahatan.
Ketika
sebuah hukuman mati diberlakukan maka, Sesungguhnya
yang ingin dicapai dari penjatuhan hukuman itu bukan hanya unsur adil
namun juga sebuah peringatan bagi manusia lain agar tidak melakukan
hal yang sama.
Ancaman
hukuman yang berat adalah cara yang paling baik untuk memperingatkan
manusia terhadap suatu tindakan yang kita semua tidak mau itu
terjadi. Dalam kitab PL Allah menetapkan kasus yang pelanggarnya
diancam hukuman mati. Ada banyak sekali kasus yang diancam hukuman
mati, menikahi ibu sekaligus anaknya harus dihukum mati, bahkan
bersetubuh dengan binatang ancaman hukumannya ialah hukuman mati (Im.
20:1415).
Bersetubuh
dengan menantu juga diancam dengan hukuman mati. Dan masih banyak
lagi kasus yang diancam hukuman mati. Tuhan memberi alasan mengapa
ancaman hukumannya sedemikian berat pada bangsa Isarel adalah karena
mereka ditetapkan sebagai bangsa yang kudus. Yang harus dipikirkan
mereka setiap hari itu hidup kudus bukan berpikir untuk berdosa. Dosa
dengan ancaman hukuman mati adalah dosa yang seharusnya membangkitkan
bulu roma seseorang. Hukuman yang sedemikian berat itu tentu
dimaksudkan agar tidak akan terbersit sedikit pun di dalam pikiran
seseorang untuk melakukannya.2
Pemerintah
harus berani mengambil tindakan dan keputusan, dan menyatakan hal
yang dilakukan seorang penjahat benar-benar salah, dan jika
dinyatakan tidak bersalah harus dibebaskan, jangan sampai ada
kesalahan dalam pengambilan keputusan, Ketika
sebuah tindakan yang merugikan Masyarakat yang berdampak sangat luas
dan berkepanjangan dilakukan secara berencana dan menimbulkan banyak
korban jiwa seperti yang dilakukan oleh kelompok maupun perorangan
penjahat ( teroris ) harus diproses dengan benar karena akibat
tindakan yang dilakukan dapat mengancam Keamanan dan kesetabilan
Masyarakat, Pemerintah selaku pemegang kekuasaan tertinggi harus
memahami dampak kejahatan yang dilakukan oleh seorang penjahat, untuk
memberikan rasa aman demi kesetabilan Masyarakat.
Rasul
Paulus juga mengatakan dalam suratnya kepada jemaat di Roma ( Roma 13
:1-5), ia mengatakan Pemerintah yang memegang kekuasaan secara penuh
untuk mengambil keputusan dan menjatuhkan hukuman yang berat bagi
orang yang melakukan kejahatan untuk menunjukan keadilan, karena
pemerintah yang memegang peranan dan kuasa untuk memberikan ganjaran
kepada penjahat dengan apa yang telah ia perbuat terhadap orang lain
yang telah mengalami kerugian karena Allah sendiri yang telah
menetapkan pemerintah itu ada untuk menjalankan pemerintahan, kita
harus mematuhi orang-orang yang berkuasa atas kita kecuali bila
mereka memerintah untuk melakukan apa yang dilarang Allah atau mereka
melarang yang Allah perintahkan3
banyak yang telah terjadi Hukman mati yang salah ketika pemerintah
tidak memegang kebenaran pengikut Tuhan dijatuhi hukuman mati sebagai
martir yang rela mati, pemerintah harus mempunyai bukti dan saksi
yang benar sebelum mengambil keputusan untuk menjalankan fungsinya
dari Allah dengan baik, pemerintah diperlukan karena manusia
cenderung tidak hidup untuk Allah, tidak mengasihi Allah dan tidak
mengasihi sesama manusia, barang siapa menumpahkan darah manusia,
darahnya akan ditumpahkan oleh manusia, sebab Allah membuat manusia
itu menurut gambarNya sendiri ayat ini sangat jelas. Jikalau seorang
membunuh orang lain, Allah mengharuskan pembunh itu dibunuh oleh
tangan manusia, karena hidup manusia begitu sangat berharga.
PENUTUP
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Saya
selaku penulis makalah ini memberikan tanggapan dan kesimpulan dengan
berbagai sumber yang telah saya buat tentang bagaimana yang
seharusnya hukuman mati bagi seorang penjahat itu dilakukan, hukuman
mati itu perlu dilakukan ketika seorang melakukan kejahatan dengan
resiko yang sangat besar bagi oranglain supaya orang lain menjadi
jera
dan sekaligus teguran bagi oranglain agar tidak melakukan kejahatan
yang sama, pemerintah selaku pengambil keputusan harus dengan tegas
memberikan hukuman bagi orang yang bersalah dan membela yang benar
bagi yang tidak bersalah, memiliki keakuratan data sehingga tidak
terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan, karena pemerintah
adalah wakil Allah untuk melaksanakan tugasnya, karena pemerintah
pada akhirnya akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dipercayakan
kepadanya
DAFTAR
PUSAKA
1,
Etika dan sikap orang Kristen R.C Sproul
Internet
2.
file:///D:/menghapus_hukuman_mati.htm
3
. Etika dan sikap orang Kristen R.C Sproul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar