Selasa, 29 Mei 2012

Pandangan




PANDANGAN MENGENAI HUKUMAN MATI BAGI SEORANG PENJAHAT





BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Dari zaman dahulu hingga sekarang telah terjadi banyak kejahatan dan mengakibatkan banyak menimbulkan harta benda bahkan mengorbankan nyawa orang lain yang telah diberikan oleh Allah sendiri kepada umat manusia ketika Tuhan telah mempercayakan untuk menjaga dan memlihara, ketika kita sedang tidak siap ada seorang maupun kelompok merampas dan membunuh apa yang telah Tuhan percayakan sebagai Amanat Agung, saya selaku penulis makalah ini akan membahas pandangan tentang hukuman mati bagi seorang penjahat, bagaimana yang seharusnya hukuman mati itu dilakukan terhadap pelanggaran yang berat dan dampak yang telah dilakukan seorang penjahat jika ia dengan sadar telah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian baik harta benda maupun nyawa orang lain dan juga menurut pandangan Alkitab, diharapkan dapat memahami kenapa hukuman mati harus diberlakukan dikarenakaan hingga pada saat ini hukuman mati masih diperdebatkan dikarenakan ada yang pro dan kontra melalui makalah ini diharapkan dapat memberikan pemahan jika hukuman mati itu harus dilakukan untuk menegakan keadilan.

BAB II
ISI
Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Ketika sebuah tindakan yang dilakukan tidak dipikirkan secara matang dan pertimbangan yang penuh dengan kesadaran untuk mengambil keputusan, maka akan menimbulkan kerugian bagi oranglain baik harta maupun kehilangan nyawa seseorang.
Pemerintah dalam hal ini yang telah dipercayakan untuk mengatur Hukum yang berlaku di suatu pemerintahan harus memiliki dasar yang kuat pengambilan keputusan dan pertimbangan yang sangat baik, jika tidak akan mengakibatkan dan membahayakan dan merugikan oranglain bahkan dapat menimbulkan konflik yang yang berkepanjangan.
Pengambil keputusan tindak kasus pidana harus mempertimbangkan pelanggaran yang telah dilakukan seorang terpidana, menimbang dampak yang telah dilakukan akibat pelanggaran yang dilakukan dan memiliki data yang akurat untuk membuktikan keputusan yang diambil.
Ketika seorang penjahat melakukan kejahatan, dengan terencana dan dilakukan secara sadar, sebelum melakukan kejahatan pasti telah memikirkan dampak akibat perbuatannya yang telah dilakukan, resiko dari perbuatan yang diakibatkan, bahkan hukuman dari tindak kejahatan yang dilakukan, ketika kejahatan yang dilakukan dampak yang ditimbulkan kepada korban, Masyarakat luas, Pemerintah dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar, maka penjahat harus mendapatkan konswekensi yang sepadan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya yang telah dilakukakan.
Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati, diantaranya adalah :
  1. Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
  2. Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  3. Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  4. Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  5. Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  6. Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati1
Sebagian besar Negara-negara didunia memberlakukan hukuman mati dengan metode yang berbeda-beda dan tingkatan yang berbeda tergantung dengan kebijakan Negara tersebut, dan Standar Undang-undang peraturan yang telah dibakukan dan diketahui semua lapisan masyarakat dan disosialisasikan.
Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia Hukuman mati masih dipraktekkan di Indonesia sampai dengan saat ini, terutama untuk beberapa tindak pidana berat, seperti pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), peredaran narkotika, dan terorisme. Namun terkadang masih Kontra diktif karena dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Ketika semua pihak dan lapisan Masyarakat mengetahui ketentuan dan batasan Undang-undang yang di berlakukan dan menjadi tolak ukur sejauhmana pemahaman Masyarakan tentang kepedulian terhadap sesama ini menjadi peringatan akan segala tindakan yang kita lakukan harus di pikirkan dan di pertimbangkan secara baik, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan sebuah Kasus kejahatan.
Ketika sebuah hukuman mati diberlakukan maka, Sesungguhnya yang ingin dicapai dari penjatuhan hukuman itu bukan hanya unsur adil namun juga sebuah peringatan bagi manusia lain agar tidak melakukan hal yang sama.
Ancaman hukuman yang berat adalah cara yang paling baik untuk memperingatkan manusia terhadap suatu tindakan yang kita semua tidak mau itu terjadi. Dalam kitab PL Allah menetapkan kasus yang pelanggarnya diancam hukuman mati. Ada banyak sekali kasus yang diancam hukuman mati, menikahi ibu sekaligus anaknya harus dihukum mati, bahkan bersetubuh dengan binatang ancaman hukumannya ialah hukuman mati (Im. 20:1415).
Bersetubuh dengan menantu juga diancam dengan hukuman mati. Dan masih banyak lagi kasus yang diancam hukuman mati. Tuhan memberi alasan mengapa ancaman hukumannya sedemikian berat pada bangsa Isarel adalah karena mereka ditetapkan sebagai bangsa yang kudus. Yang harus dipikirkan mereka setiap hari itu hidup kudus bukan berpikir untuk berdosa. Dosa dengan ancaman hukuman mati adalah dosa yang seharusnya membangkitkan bulu roma seseorang. Hukuman yang sedemikian berat itu tentu dimaksudkan agar tidak akan terbersit sedikit pun di dalam pikiran seseorang untuk melakukannya.2
Pemerintah harus berani mengambil tindakan dan keputusan, dan menyatakan hal yang dilakukan seorang penjahat benar-benar salah, dan jika dinyatakan tidak bersalah harus dibebaskan, jangan sampai ada kesalahan dalam pengambilan keputusan, Ketika sebuah tindakan yang merugikan Masyarakat yang berdampak sangat luas dan berkepanjangan dilakukan secara berencana dan menimbulkan banyak korban jiwa seperti yang dilakukan oleh kelompok maupun perorangan penjahat ( teroris ) harus diproses dengan benar karena akibat tindakan yang dilakukan dapat mengancam Keamanan dan kesetabilan Masyarakat, Pemerintah selaku pemegang kekuasaan tertinggi harus memahami dampak kejahatan yang dilakukan oleh seorang penjahat, untuk memberikan rasa aman demi kesetabilan Masyarakat.
Rasul Paulus juga mengatakan dalam suratnya kepada jemaat di Roma ( Roma 13 :1-5), ia mengatakan Pemerintah yang memegang kekuasaan secara penuh untuk mengambil keputusan dan menjatuhkan hukuman yang berat bagi orang yang melakukan kejahatan untuk menunjukan keadilan, karena pemerintah yang memegang peranan dan kuasa untuk memberikan ganjaran kepada penjahat dengan apa yang telah ia perbuat terhadap orang lain yang telah mengalami kerugian karena Allah sendiri yang telah menetapkan pemerintah itu ada untuk menjalankan pemerintahan, kita harus mematuhi orang-orang yang berkuasa atas kita kecuali bila mereka memerintah untuk melakukan apa yang dilarang Allah atau mereka melarang yang Allah perintahkan3 banyak yang telah terjadi Hukman mati yang salah ketika pemerintah tidak memegang kebenaran pengikut Tuhan dijatuhi hukuman mati sebagai martir yang rela mati, pemerintah harus mempunyai bukti dan saksi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk menjalankan fungsinya dari Allah dengan baik, pemerintah diperlukan karena manusia cenderung tidak hidup untuk Allah, tidak mengasihi Allah dan tidak mengasihi sesama manusia, barang siapa menumpahkan darah manusia, darahnya akan ditumpahkan oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambarNya sendiri ayat ini sangat jelas. Jikalau seorang membunuh orang lain, Allah mengharuskan pembunh itu dibunuh oleh tangan manusia, karena hidup manusia begitu sangat berharga.

PENUTUP

KE
SIMPULAN
Saya selaku penulis makalah ini memberikan tanggapan dan kesimpulan dengan berbagai sumber yang telah saya buat tentang bagaimana yang seharusnya hukuman mati bagi seorang penjahat itu dilakukan, hukuman mati itu perlu dilakukan ketika seorang melakukan kejahatan dengan resiko yang sangat besar bagi oranglain supaya orang lain menjadi jera dan sekaligus teguran bagi oranglain agar tidak melakukan kejahatan yang sama, pemerintah selaku pengambil keputusan harus dengan tegas memberikan hukuman bagi orang yang bersalah dan membela yang benar bagi yang tidak bersalah, memiliki keakuratan data sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan, karena pemerintah adalah wakil Allah untuk melaksanakan tugasnya, karena pemerintah pada akhirnya akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dipercayakan kepadanya
















DAFTAR PUSAKA
1, Etika dan sikap orang Kristen R.C Sproul






Internet
2. file:///D:/menghapus_hukuman_mati.htm


1 . file:///D:/menghapus_hukuman_mati.htm
2 . file:///D:/menghapus_hukuman_mati.htm
3 . Etika dan sikap orang Kristen R.C Sproul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar